Polisi Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Pacet Mojokerto, 310 Potongan Tubuh Korban Ditemukan

polres Mojokerto menunjukkan barang bukti
Sumber :

Mojokerto - Polres Mojokerto, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang mengguncang publik. Sebanyak 310 potongan tubuh korban ditemukan berserakan di kawasan hutan Pacet, Mojokerto.

Tragis! Remaja 16 Tahun di Bogor Bakar Ibu dan Nenek Hidup-Hidup

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, tersangka Alvi Maulana (AM) diduga membunuh kekasihnya yang berinisial TAS di sebuah kamar kos di Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu malam (31/8/2025). Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban dimutilasi di kamar mandi menggunakan berbagai alat seperti pisau dapur, pisau besar, palu, hingga gunting baja.

“Potongan tubuh kemudian dimasukkan ke tas merah dan kantong plastik sebelum dibawa dengan sepeda motor menuju Pacet. Tersangka membuangnya di dua titik berbeda di sepanjang Jalan Raya Pacet–Batu,” kata AKBP Ihram saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025).

DPRD Kabupaten Bogor Ikut-Ikutan Boros, Anggaran Konsumsi Nyaris Rp10 Miliar di Tengah Gelombang Protes Publik

foto: Pelaku mutilasi mahasiswa di Mojokerto Alvi Maulana

Photo :
  • -

Ihram mengungkapkan, tersangka memilih kawasan Pacet karena lokasinya sepi, berada di pegunungan dengan jalan berliku dan jurang yang dalam, sehingga dianggap aman untuk menghilangkan jejak. Namun, upaya itu gagal setelah polisi melakukan penyisiran intensif.

Remaja 16 Tahun di Bogor Tega Bakar Nenek dan Ibu Kandung, Keduanya Tewas Mengenaskan

“Selama satu tahun saya bertugas di sini, sudah empat kali kasus pembuangan jenazah terjadi di Pacet. Kami pastikan semua pelaku akan kami tangkap. Pacet bukan tempat aman untuk melakukan kejahatan,” tegasnya.

Untuk mengumpulkan seluruh potongan tubuh korban, Polres Mojokerto mengerahkan puluhan personel dibantu Unit Satwa Ditsamapta Polda Jatim. Penyisiran dilakukan hingga radius 200 meter hingga akhirnya seluruh bagian tubuh TAS ditemukan.

Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara Porong Kompol dr. Zaid membenarkan pihaknya telah menerima sekitar 310 potongan tubuh diduga milik korban. “Potongan tubuh diterima secara bertahap. Setiap bagian yang kami terima langsung kami lakukan otopsi dan tes DNA untuk memastikan kondisi dan identitas korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Alvi Maulana dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus mutilasi ini menjadi peringatan serius bagi aparat dan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, sekaligus mengingatkan bahwa tindakan kriminal sekejam apa pun pada akhirnya akan terungkap.*