Polisi Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Pacet Mojokerto, 310 Potongan Tubuh Korban Ditemukan

polres Mojokerto menunjukkan barang bukti
Sumber :

Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara Porong Kompol dr. Zaid membenarkan pihaknya telah menerima sekitar 310 potongan tubuh diduga milik korban. “Potongan tubuh diterima secara bertahap. Setiap bagian yang kami terima langsung kami lakukan otopsi dan tes DNA untuk memastikan kondisi dan identitas korban,” ujarnya.

Gordon Ramsay Ungkap Alami Kanker Kulit, Ajak Publik Lebih Waspada terhadap Paparan Sinar Matahari

Atas perbuatannya, tersangka Alvi Maulana dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus mutilasi ini menjadi peringatan serius bagi aparat dan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, sekaligus mengingatkan bahwa tindakan kriminal sekejam apa pun pada akhirnya akan terungkap.*

Cate Blanchett Resmi Jadi Wajah Global UNIQLO: Kolaborasi yang Mewakili Gaya, Nilai, dan Visi