12 Tersangka Bom Molotov Terungkap, Polda Jabar Soroti Bahaya Provokasi Digital
- Bidhumas Polda Jabar
“Ini bukan lagi soal demonstrasi yang kebablasan. Ini adalah bentuk propaganda yang dikemas sedemikian rupa agar menimbulkan antipati terhadap negara dan aparat,” ujar Hendra.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 bom molotov aktif, 3 kembang api, 2 bom gas portable, bendera dengan simbol "Star of Chaos", pakaian yang digunakan saat aksi, serta 13 unit ponsel berikut akun media sosial para tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jabar menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. “Semua tersangka didampingi kuasa hukum. Kami menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan,” katanya.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, hingga UU tentang Bendera dan Lambang Negara. Hukuman maksimal yang mengintai mereka mencapai 6 tahun penjara.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. “Jangan gampang terpancing oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Kita harus sadar bahwa keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” tegas Hendra.
Polda juga menekankan pentingnya literasi digital sebagai benteng masyarakat terhadap penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang kini makin marak.