Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas di Tangerang, Pelaku Raup Rp1 Juta per Hari

Penggerebekan Polisi atas Praktik Pengoplosan Gas di Tangerang
Sumber :
  • viva.co.id

Bogor, VIVA Bogor – Aparat Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji ilegal yang meresahkan masyarakat. Dari hasil penggerebekan di sebuah gudang tersembunyi, terungkap bahwa pelaku bisa meraup keuntungan mencapai Rp1 juta per hari dari kegiatan berbahaya ini. 

• Dana KJP Plus Oktober 2025 Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa pelaku memindahkan isi gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram. 

Selanjutnya, gas hasil oplosan dijual dengan harga pasar seolah-olah gas resmi non-subsidi. “Mereka memanfaatkan selisih harga gas subsidi dan non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan besar. Satu tabung bisa menghasilkan untung sekitar Rp70 ribu, dikalikan puluhan tabung setiap hari,” ujar Prapto, Kamis (2/10/2025).  

Bansos PKH dan BPNT Oktober 2025: Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima

Proses pemindahan gas dilakukan secara manual tanpa standar keamanan, sehingga rawan menimbulkan kebakaran atau ledakan sewaktu-waktu. 

Polisi yang melakukan penggerebekan menyita sejumlah alat pemindah gas, puluhan tabung elpiji berbagai ukuran, serta mencatat aktivitas harian pelaku yang menunjukkan omzet hingga Rp30 juta per bulan. 

Aremci FC Tumbangkan Palcon FC 2-1, Hujan Deras Tak Surutkan Semangat Warga Bantarkaret

Praktik pengoplosan gas tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menggerus subsidi energi yang diberikan pemerintah bagi masyarakat kecil. Pelaku dianggap telah menyalahgunakan kebijakan subsidi demi keuntungan pribadi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar. 

Halaman Selanjutnya
img_title