Pemprov Jabar Siapkan Tim Hukum Gugat Perusahaan Tambang di Kabupaten Bogor Yang Lalai Lingkungan dan Langgar Aturan
- viva.co.id
Bogor, VIVA Bogor – Pasca mengeluarkan surat edaran keputusan penutupan sementara galian tambang di wilayah bagian barat Kabupaten Bogor, Pemprov Jawa Barat ternyata mempersiapkan tim hukum untuk menggugat perusahaan tambang yang lalai pada lingkungan dan melanggar aturan.
Hal itu terungkap usai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bertemu dengan puluhan korban cacat dan keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan truk angkutan tambang Kabupaten Bogor Kamis 2 Oktober 2025.
Pertemuan berlangsung di Gedung Pakuan Kota Bandung sekitar pukul 19.00 WIB dan berlangsung selama hampir satu jam. Para korban yang hadir merupakan perwakilan dari ratusan korban cacat dan meninggal.
“Perwakilan korban dan keluarga korban yang hadir berasal dari Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, Cigudeg dan Tenjo. Sekitar 25 orang ,” kata Ketua umum IKA HMR, Ibnu Sakti Mubarok, pendamping korban dari unsur mahasiswa, Jum’at (3/10/2025).
Pertemuan itu juga diungkapkan Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi Adi Putra. “Kami hadir di dalam pertemuan itu mendampingi para korban truk tambang untuk mendapat keadilan serta mendapatkan haknya,” ucap Kang Jun.
Ia mengungkapkan, dalam pertemuan ini, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang meninggal dan cacat akibat kecelakaam dengan truk tambang.
“Bapak Gubernur juga menegaskan bahwa jalan yang digunakan truk tambang adalah jalan milik masyarakat dan bukan jalan tambang, sehingga perusahaan tambang harus membuat jalur sendiri untuk dapat beroperasi,” ucap Kang Jun.