Tinjau Dua Desa Dijadikan Jaminan Hutang, Menteri Desa : Ada Kongkalikong
- Reynand Asyraf Al Qaiser
Bogor, VIVA Bogor–Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto meninjau langsung persoalan lahan di dua desa di Kabupaten Bogor yang kini berstatus aset sitaan.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah muncul keresahan masyarakat terkait kepemilikan tanah yang sejak lama mereka garap.
Mendes PDTT Yandri Susanto (kiri)
- Reynand Asyraf Al Qaiser
Dalam kunjungannya tersebut, menteri Desa melihat langsung patok plang berukuran besar yang di beberapa titik yang berada di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Menurut menteri desa, Kasus dua desa yang berada di Kecamatan Sukamakmur, yakni desa Sukaharja dan desa Sukamulya ini akan di selesaikannya dengan berkomunikasi dengan pihak kejaksaan Agung. Yandri menjelaskan kasus yang menimpa Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya.
Ia menyebut, persoalan bermula ketika seorang pengusaha mengagunkan lahan desa ke Bank Pembangunan Asia. Namun karena kredit macet, lahan seluas hampir 800 hektare itu kemudian disita dan kini berstatus aset dalam pengelolaan kejaksaan.
“Bayangkan, masyarakat sudah tinggal di sini sejak 1930, punya hak milik, tapi tiba-tiba tanahnya digadaikan dan disita. Ini sangat merugikan,” tegas Yandri Susanto saat berdialog dengan warga.