Tinjau Dua Desa Dijadikan Jaminan Hutang, Menteri Desa : Ada Kongkalikong
- Reynand Asyraf Al Qaiser
Ia menilai, sejak awal ada dugaan praktik “kongkalikong” yang membuat aset desa bisa digadaikan tanpa verifikasi lapangan yang benar.
Karena itu, ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mencari jalan keluar.
“Kami minta tanah ini dikeluarkan dari aset sitaan. Supaya kembali menjadi milik rakyat, bisa dikelola untuk ketahanan pangan, dan masyarakat mendapat kepastian hukum,” ujar Yandri.
Masyarakat yang hadir dalam pertemuan itu pun menyampaikan keresahannya. Mereka khawatir tidak bisa lagi mengelola tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan.
Yandri Susanto memastikan pemerintah pusat tidak tinggal diam. “Ini menyangkut nasib masyarakat dua desa. Saya akan perjuangkan agar tanah ini kembali ke tangan rakyat,” tegasnya.