Prasasti Batutulis Bogor Sentil DPR RI, Desa Wisata Butuh Payung Hukum Segera
- triaskredensialnews.com/Triaskuncahyono
Penemuan dan Kajian Sejarah
Keberadaan Prasasti Batutulis pertama kali tercatat pada ekspedisi pasukan VOC yang dipimpin Kapten Adolf Winkler pada 25 Juni 1690. Beberapa abad kemudian, Thomas Stamford Raffles turut menuliskannya dalam bukunya The History of Java lengkap dengan faksimile prasasti.
Seiring waktu, berbagai peneliti dari dalam maupun luar negeri melakukan transliterasi dan kajian akademis. Pada tahun 1921, epigraf terkenal R. Ng. Poerbatjaraka menerbitkan tulisan berjudul De Batoe Toelis Nabij Buitenzorg, yang semakin memperkuat posisi Prasasti Batutulis sebagai sumber penting sejarah Sunda.
Inspirasi Percepatan RUU Kepariwisataan
Pada Senin, 8 September 2025, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mendampingi rombongan Komisi VII DPR RI bersama Sesmenpar Bayu Aji untuk meninjau langsung Prasasti Batutulis. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa kekayaan sejarah seperti Batutulis harus dijaga dan dikelola secara serius. Menurutnya, jika dikelola dengan baik, situs budaya ini dapat menjadi destinasi wisata kelas dunia, tidak kalah dengan Bali maupun Yogyakarta.
Wali Kota Bogor menambahkan bahwa Batutulis hanyalah satu dari 11 situs purbakala di Kota Bogor. Jika seluruhnya digarap dalam konsep wisata budaya terintegrasi, potensi ekonomi dan identitas kota akan semakin kuat.
Pembangunan desa wisata di Indonesia kini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam rangka meningkatkan daya tarik pariwisata nasional sekaligus memperkuat perekonomian berbasis masyarakat. Kunjungan ini sekaligus menegaskan komitmen DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Kepariwisataan. Payung hukum tersebut diharapkan memperkuat regulasi desa wisata, memberi kepastian dalam pengembangan pariwisata budaya, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal.