Daftar Tanggal Merah Tahun 2026 Resmi dari Pemerintah, Libur Lebih Setengah Bulan
- pixabay
Bogor – Pemerintah telah menetapkan sebanyak 17 hari sebagai libur nasional pada tahun 2026. Ketetapan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh empat menteri, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat menyampaikan bahwa keputusan mengenai 17 hari libur ini telah melalui pembahasan dalam rapat tingkat menteri.
"Jadi ini proses sudah dibicarakan di level eselon 2 dan eselon 1, baru saja kita putuskan yang pertama kaitannya dengan libur nasional, itu kita merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari," katanya dikutip antaranews.
Adapun rincian hari libur nasional tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Kamis, 1 Januari – Tahun Baru 2026 Masehi
2. Jumat, 16 Januari – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. Kamis, 19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
5. Sabtu, 21 Maret – Idul Fitri 1477 Hijriah
6. Minggu, 22 Maret – Idul Fitri 1477 Hijriah
7. Jumat, 3 April – Wafat Yesus Kristus
8. Minggu, 5 April – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9. Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
10. Kamis, 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
11. Rabu, 27 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
12. Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
13. Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
14. Selasa, 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah (1 Muharam)
15. Senin, 17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan
16. Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
17. Jumat, 25 Desember – Hari Raya Natal
Menanggapi penetapan hari libur ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa akan ada cuti bersama yang turut diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," kata Rini. Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa distribusi hari libur ini dinilai telah mencerminkan keadilan bagi semua umat beragama.
"Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," ucap Menag.