Penyaluran Bansos Kini Gunakan DTSE, Begini Cara Mudah Beralih dari DTKS

Ilustresi penyaluran bansos
Sumber :

Bogor – Pemerintah terus berupaya meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan mengganti sistem pendataan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSE (Data Terpadu Sosial Ekonomi). Perubahan ini ditujukan untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan kondisi sosial ekonomi terkini.

Ratusan Ribu Penerima Bansos Terancam Dicabut Haknya, Ini Sebabnya

Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa mulai triwulan terakhir 2025, seluruh program bansos akan disalurkan dengan merujuk pada DTSE. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan transisi data agar tidak terlewat dari program bantuan.

Mengapa Beralih ke DTSE?

Bansos PKH September 2025 Cair! Ibu Hamil Sampai Lansia Dapat Segini

DTSE dikembangkan sebagai penyempurnaan dari DTKS. Jika DTKS hanya memuat data berdasarkan kriteria sosial ekonomi dari survei terbatas, DTSE memanfaatkan pendataan sensus mikro, verifikasi lapangan, dan integrasi big data lintas kementerian/lembaga, seperti BPJS, Dukcapil, dan DJP.

Cara Mudah Beralih dari DTKS ke DTSE

Lima Bansos Siap Dicairkan Bulan September, Cek Daftarnya di Sini

Bagi masyarakat yang masih terdaftar di DTKS namun belum masuk dalam DTSE, berikut langkah-langkah untuk melakukan peralihan secara mandiri:

• Unduh Aplikasi Cek Bansos

• Aplikasi resmi dari Kemensos ini tersedia di Play Store dan App Store.

• Login menggunakan NIK dan data pribadi sesuai KTP.

• Cek Status Kepesertaan

• Masukkan NIK untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTSE.

• Jika belum, akan muncul opsi "Usulkan Diri ke DTSE".

• Ajukan Pembaruan Data

• Pilih menu “Usulan” atau “Pengajuan Baru”.

• Isi data terbaru sesuai kondisi sosial ekonomi saat ini, termasuk pendapatan, jumlah tanggungan, pekerjaan, dan kondisi rumah.

• Verifikasi Data oleh Petugas

• Setelah pengajuan, petugas dari pemerintah daerah atau Kemensos akan melakukan verifikasi lapangan.

• Pastikan seluruh dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti pendapatan disiapkan.

• Pantau Status Pengajuan

• Proses verifikasi dapat memakan waktu 7–14 hari kerja.

• Status pengajuan dapat dilihat langsung di aplikasi atau melalui dinas sosial setempat.

Peran Aktif Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah diminta aktif dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan masyarakat dalam proses transisi ini. “Kami minta Dinsos kabupaten/kota segera membuka layanan pengaduan dan posko pendataan ulang,” tambah Mensos Risma.

Batas Waktu Pengalihan

Kemensos menetapkan batas waktu pengalihan data hingga 30 November 2025. Setelah itu, penyaluran bansos akan sepenuhnya merujuk pada DTSE.

Dengan peralihan dari DTKS ke DTSE, pemerintah berharap bantuan sosial menjadi lebih transparan, akurat, dan adil. Masyarakat diminta proaktif memastikan datanya sudah tercatat dalam DTSE agar tetap bisa menerima manfaat bansos ke depan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kemensos atau datang langsung ke kantor kelurahan/desa terdekat.*