BPJS Kesehatan Cover Apa Saja? Ini Daftar Alat Kesehatan yang Ditanggung

Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Sumber :
  • freepik.com/freepik

Jaket penyangga diberikan kepada pasien dengan gangguan tulang belakang berdasarkan evaluasi medis komprehensif. Alat ini tersedia di fasilitas kesehatan rujukan dengan interval pemberian dua tahun sekali dan disesuaikan dengan kondisi anatomi pasien.

Pandangan Islam Saat Seseorang Sakit

6. Prostesis Ekstremitas

Anggota tubuh buatan untuk tangan atau kaki juga mendapatkan perhatian dari BPJS Kesehatan berdasarkan evaluasi dari dokter spesialis ortopedi. Masa penggunaan maksimal lima tahun per lokasi yang sama. Proses fitting dan adaptasi dilakukan bertahap untuk penyesuaian.

Eka Hospital Depok Dorong Edukasi Pencegahan Sinusitis bagi Masyarakat

7. Alat Bantu Mobilitas (Kruk)

Sedangkan untuk alat bantu mobilitas sepeti kruk akan diberikan berdasarkan rekomendasi spesialis ortodpedi. Dengan penggantian setiap lima tahun sekali. Pasien juga akan mendapat pelatihan penggunaan yang tepat.

Viral Balita Sukabumi Penuh Cacing, Kenapa Cacingan Masih Mengancam Anak Indonesia?

Seluruh perangkat medis ini tersedia melalui jejaring fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Sistem pembayaran menggunakan mekanisme kapitasi dan tarif INA-CBG yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan kebutuhan medis individu setiap peserta.

Proses pengajuan dimulai dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, dilanjutkan dengan rujukan ke spesialis jika diperlukan. Setiap alat medis yang diberikan harus memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Halaman Selanjutnya
img_title