Pendapat DPR RI Soal Inisiatif Penggalangan daei Masyarakat
- Freepik
Bogor, Viva Bogor – Pendekatan partisipatif sesuai semangat otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pendekatan partisipatif memperkuat rasa kepemilikan masyarakat pada kegiatan sosial di daerahnya.
Jadi, bukan hanya cegah salah paham di kalangan publik. “Inisiatif dari masyarakat lebih baik semakin ditingkatkan dengan memfasilitasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” kata pengasuh PP Al-Khozini, Jember, juga anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin Khozin.
Ia mengusulkan agar Surat Edaran yang diteken oleh Gubernur Jawa Barat tersebut dapat ditinjau ulang di tengah resistensi publik. Menurut dia, meski legal, tetapi dari aspek sosiologs masyarakat kurang tepat.
“Sebaiknya, penggalangan dana dilakukan oleh pihak di luar negara dengan tetap berpegang pada aturan seperti mekanisme penggalangan, distribusi, dan pelaporan,” ujarnya.
Khozin yakin, inisiasi yang muncul dari masyarakat jauh lebih efektif dan maksimal. Apalagi, sambung Khozin, Indonesia itu negara rangking 1 di dunia dalam indeks kedermawanan dunia (Wolrd Giving Index) sejak 2017 hingga 2024 lalu versi Charities Aid Foundation (CAT).
“Masyarakat Indonesia paling dermawan di dunia, biarkan itu organik dari bawah. Negara memfasilitasi dan membuat regulasi agar spirit warga difasilitasi dengan baik,” tutur Khozin.
Ia menilai inisiatif soal penggalangan dana sebaiknya berasal dari masyarakat dan mekanismenya juga dikembalikan kepada masyarakat. Itu agar lebih transparan, partisipatif, dan tidak menimbulkan resistensi publik.
Hal tersebut disampaikan Khozin menanggapi penggalangan dana oleh pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam SE Gubernur Jabar Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). .
“Prinsipnya, inisiatif penggalangan dana seharusnya muncul dari masyarakat, bukan dari pemerintah,” kata Khozin. Ia mengatakan pemerintah daerah sebaiknya lebih berperan dalam memfasilitasi gerakan sosial, tetapi bukan sebagai pihak yang secara langsung memungut atau mengelola dana.
Meski demikian Khozin juga menegaskan bahwa hal itu sah secara hukum. Dasar hukum penggalangan dana yang dilakukan Pemda tercantum di sejumlah aturan seperti Pasal 36 UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Pasal 75 PP 29 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Secara normatif, tidak ada soal. Meski ketentuan ini jarang dilakukan oleh pemerintah dalam menggalang dana untuk kepentingan kesejahteraan sosial,” ujarnya