Pendapat Berbagai Ulama Soal Minyak Babi, Heboh Ompreng untuk MBG
- Freepik
Bogor –Pendapat beberapa ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, babi dan turunannya adalah najis berat (mughallazhah). Jadi, harus dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah/debu. Hal ini merupakan Qiyas haramnya babi dengan anjing.
Sementara babi dan semua yang dihasilkan dari bagian tubuh babi dihukumi najis dalam Islam menurut kebanyakan ulama. Jadi, haram dikonsumsi. Bedakan tingkat najis dari babi dan turunannya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj menyampaikan, “sesuatu yang menjadi najis karena terkena bagian dari anjing, maka dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Yang tampak, harus dengan tanah (tidak boleh diganti dengan yang lain). Dan babi sama seperti anjing”.
Pada Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah disampaikan, “menyucikan wadah jika anjing minum di dalamnya adalah dengan cara dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, berdasarkan hadits: “Jika seekor anjing minum di bejana kalian maka cucilah tujuh kali.”