Pendapat Berbagai Ulama Soal Minyak Babi, Heboh Ompreng untuk MBG

Ilustrasi babi/freepik
Sumber :
  • Freepik

Pendapat lain sebut, najis dari babi dan turunannya sama seperti najis mutawasittah (sedang), jadi, cukup dicuci sekali saja. Ini pendapat Imam Asy-Syafi’i dan menurut Imam An-Nawawi inilah pendapat yang lebih shahih. Imam An-Nawawi menjelaskan, “mayoritas ulama mengatakan bahwa najis babi tidak perlu dicuci tujuh kali, ini adalah pendapat Asy-Syafi’i, dan dalilnya kuat”. Namun, beliau (Imam An-Nawawi) menjelaskan, “ketahuilah bahwa yang rajih (lebih kuat dalilnya) adalah cukup mencucinya sekali saja tanpa tanah. Inilah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan najisnya babi. Inil pendapat terpilih. Sebab, hukum asalnya adalah tidak ada kewajiban sampai adanya dalil syariat”.

 

Pendapat lain lagi, babi dan turunannya tidak perlu dicuci, karena tidak najis. Ini pendapat Malikiyah, yaitu jika babi itu masih hidup maka suci yaitu kulit dan bulunya. Kalaupun dicuci karena faktor kebersihan saja, bukan karena itu najis. Hal Ini juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Sayyid Sabiq, dan lain-lain. 

 

Sebut Malikiyah, tidak najisnya bulu babi, sebab liurnya babi suci menurut mereka. Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan, “dan pendapat yang kuat adalah sucinya bulu seluruh hewan: bulu anjing, babi, dan selain keduanya. Sedangkan liur terjadi perbedaan pendapat.” 

 

Alasannya, “hal itu karena asal dari berbagai benda adalah suci, maka tidak boleh menajiskan sesuatu dan mengharamkannya kecuali dengan dalil.” Sebut Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah, “dibolehkan membuat benang dari bulu babi menurut pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama”. Melalui Syarhush Shaghir, ia menyatakan, “kalangan Malikiyah berpendapat sucinya babi secara zat dalam keadaan hidup, hal itu karena hukum asal segala hal yang hidup adalah suci”.