Transisi Tanpa Korban: SP KEP Goodyear Indonesia Bahas Jalan Tengah Penghapusan Outsourcing
- Istimewa
Bogor –Bagaimana memastikan pekerja tetap terlindungi tanpa membuat usaha goyah saat outsourcing dihapus? Pertanyaan itulah yang menjadi fokus PUK FSP KEP Goodyear Indonesia ketika menggelar diskusi “Tantangan dan Solusi Kolaboratif Mengawal Transisi Implementasi Kebijakan Penghapusan Outsourcing” di Auditorium Perpustakaan Kota Bogor, Minggu 21 September 2025.
Dalam sesi pengantar, Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya, Benny Fredlani, menekankan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. “Penghapusan outsourcing tidak boleh sampai berdampak negatif pada iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha di Indonesia,” ujarnya.
Benny menambahkan pentingnya desain transisi yang berhati-hati. “Perlu kajian mendalam agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak atau PHK massal yang justru merugikan pekerja,” ucapnya.
FGD juga menghadirkan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, Ratu Bella Alfalah, yang memaparkan peran lembaga dalam memastikan kontinuitas perlindungan jaminan sosial ketika terjadi perubahan status kerja. “Kami memastikan hak peserta tetap terjaga melalui program JHT, JKK, JKM, JP, dan JK saat transisi berlangsung,” kata Ratu Bella.
Ia menegaskan kesiapan layanan klaim yang relevan, serta dukungan pelatihan dan pencocokan kerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan agar pekerja tetap memiliki perlindungan dan peluang peningkatan kompetensi.
Dari sisi pekerja, Hadi Siswono dari Tim Advokasi dan Hubungan Industrial DPD FSP KEP Jawa Barat menilai arah kebijakan penghapusan outsourcing sejatinya memperkuat hak pekerja. Ia mengingatkan potensi risiko apabila pelaksanaan tidak diawasi ketat.
“Prioritas advokasi adalah memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan hak, ada kompensasi yang layak jika terjadi pemutusan hubungan kerja, serta proses konversi yang mempertahankan hak masa kerja, tunjangan, dan pengakuan masa kerja sebelumnya,” tegas Hadi.