Transisi Tanpa Korban: SP KEP Goodyear Indonesia Bahas Jalan Tengah Penghapusan Outsourcing
- Istimewa
Diskusi mengerucut pada tiga tantangan utama yang harus diantisipasi bersama. Pertama, kepastian regulasi dan pengawasan agar tidak ada celah praktik eksploitatif di lapangan.
Kedua, aspek ekonomi dan bisnis yang memerlukan skema pembiayaan peralihan dan insentif agar biaya transisi proporsional. Ketiga, penguatan kelembagaan dan SDM melalui pendataan pekerja alih daya, pemetaan jabatan inti dan non-inti, serta program peningkatan kompetensi untuk kelancaran mobilitas karier. Benny turut menyoroti dampak pada perusahaan menengah dan kecil yang selama ini menggunakan skema alih daya.
“Kebijakan penghapusan outsourcing harus mempertimbangkan daya tahan pelaku usaha yang rentan,” katanya. Ia mendorong kepastian hukum yang terang bagi semua pihak. “Perlu pengaturan yang jelas dan komprehensif agar memberikan kepastian hubungan kerja dan jaminan sosial,” ucapnya.
Forum merekomendasikan mekanisme transisi yang jelas dan terukur. Butir yang disepakati meliputi audit praktik alih daya, peta jabatan terdampak, tenggat perubahan status dengan indikator implementasi, dialog sosial tripartit sebagai kanal penyelesaian isu teknis, serta penguatan kapasitas mediator dan pengawas hubungan industrial untuk memastikan akuntabilitas setiap tahapan.
Penyelenggara menargetkan penyusunan draf rekomendasi kebijakan berbasis hasil FGD serta audiensi lanjutan dengan pemangku kebijakan di daerah dan pusat. Harapannya, proses menuju penghapusan outsourcing berjalan bertahap, pasti, dan manusiawi sehingga perlindungan pekerja makin kuat tanpa menurunkan daya saing industri.