Praktisi Hukum Kritik Perbup 56 Soal Jalur Tambang Tak Efektif, DPRD Bogor Tampung Saran Aturan Kuota
- Istimewa
Bogor, VIVA Bogor –Polemik aturan jam operasional truk tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kembali mengemuka. Salab satunya, datang dari Praktisi hukum sekaligus advokat, Firmansyah Bayumi, menilai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang pembatasan jam tayang truk tambang tidak efektif.
Truk tambang
- -
Menurut Firman, pembatasan waktu tanpa diiringi sistem kuota hanya memindahkan persoalan, karena ribuan truk justru berbondong-bondong melintas di jam yang sama.
“Peraturan jam tayang tidak diatur secara komprehensif, sehingga menimbulkan ketimpangan. Jika ada kuota, misalnya maksimal 500 unit per hari, pajak tambang bisa dihitung jelas, kendaraan lebih terkontrol, polusi berkurang, macet teratasi, dan usia jalan milik Pemda lebih panjang,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan kuota tetap menjamin roda ekonomi tambang berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan warga. “Masyarakat tidak terganggu, supir tetap bisa bekerja, dan aparat cukup mengontrol kuota serta jam tayang,” sambungnya.