Praktisi Hukum Kritik Perbup 56 Soal Jalur Tambang Tak Efektif, DPRD Bogor Tampung Saran Aturan Kuota

Praktisi hukum sekaligus advokat Firmansyah Bayumi
Sumber :
  • Istimewa

Menanggapi gagasan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadhi Wibawa, membuka peluang usulan itu untuk dikaji lebih lanjut oleh Pemkab Bogor. “Kalau gagasan itu bagus, tentu bisa dikaji dulu. Semua perlu dihitung, dari jumlah kendaraan, waktu operasional, sampai teknis pengaturan di lapangan,” kata Egi usai rapat pembahasan rest area truk tambang di Aula Kecamatan Rumpin, Sabtu 20 September 2025 kemarin.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa kelayakan kendaraan menjadi hal penting. “Kalau kendaraan tidak layak jalan, ya sopirnya tidak boleh beroperasi. Itu sudah jadi penekanan dari kepolisian dan Dishub,” tegasnya.

Selain itu, Egi menyebutkan bahwa Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat kini turun langsung melakukan pengawasan, mulai dari izin tambang hingga pemasukan pajak.

“ESDM Jabar akan bertemu Sekda Kabupaten Bogor untuk memastikan pengawasan izin tambang dan aliran pajaknya berjalan transparan,” tambahnya.

Sebelumnya, Egi mengapresiasi langkah Pemkab Bogor yang berusaha mencari solusi jangka pendek, seperti mengaktifkan kantong parkir, menambah rest area, dan memperkuat tim gabungan di lapangan.

“Pemkab Bogor, mencari solusi saat ini dengan mengaktifkan kantong parkir, dan menambah kantong parkir, juga menambah petugas tim gabungan. Artinya, jumlah kepolisian juga ditingkatkan,” jelasnya.