KDM Lakukan Penutupan Sementara Galian Tambang di Wilayah Bogor Barat
Bogor, VIVA Bogor - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat resmi untuk penutupan sementara kegiatan produksi galian tambang di wilayah Kecamatan Rumpin, Parungpanjang dan Cigudeg.
Surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan ini berlaku mulai hari Jum'at tanggal 26 September 2025 hingga batas waktu belum ditetapkan.
Surat dengan Nomor 7920/ES.09/PEREK ini, di bagian keterangan surat tertulis Sifat Penting dan Hal : Teguran. Adanya surat ini sontak ramai diperbincangkan warga dan menyebar luas di publik.
Dalam isi surat tersebut, disampaikan bahwa penutupan sementara kegiatan produksi pertambangan atas dasar hasil evaluasi terkait pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01/PEREK.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat
- -
Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01/PEREK ini berisi tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin dan Cigudeg.
Disebutkan bahwa dari hasil evaluasi Surat Edaran Gubernur Jabar tertanggal 19 September 2025 itu masih terdapat permasalahan aspek lingkungan dan keselamatan serta dampak negatif lain.