Artis Sule Kena Tilang Dishub, Mobil Double Cabin Pribadi Apa Perlu KIR?
- Yuni Retnowati
Bogor, VIVABogor – Komedian Sule ramai jadi perbincangan di media sosial usai ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat memgendarai mobil double cabin Toyota Hilux akibat tak memiliki KIR. Hal ini terjadi di saat ada razia gabungan Jakarta.
Dari sumber TikTok @qinoy_81, Kamis (25/9/2025) petugas menanyakan surat-surat kelengkapan berkendara milik Sule berupa KIR mobil. Sule mengatakan dirinya mempunyai surat tersebut namun tak bisa menunjukkan saat itu juga lantaran lupa membawanya.
Ini memunculkan pertanyaan apakah kendaraan tersebut memerlukan KIR, meski digunakan secara pribadi?
Pada kenyataannya, mobil double cabin wajib menjalani uji KIR, baik digunakan untuk keperluan pribadi maupun usaha. Sebab, kendaraan ini masuk dalam klasifikasi kendaraan angkutan barang, bukan kendaraan penumpang. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1, dijelaskan bahwa uji berkala KIR diwajibkan untuk mobil penumpang kendaraan barang, bus, kereta gandengan dan tempelan, diuji setiap enam bulan sekali.
Bukti KIR yang lulus akan diberikan dalam bentuk buku KIR atau stiker yang wajib dibawa dan ditempelkan pada kendaraan. Ini untuk mempermudah petugas dalam memeriksa kendaraan tersebut, mengenai kelayakan serta informasi muatan. Berdasarkan hal tersebut, mobil double cabin wajib melakukan uji KIR. Apabila tidak melakukannya, maka bisa dikenakan sanksi.
Walau kasus tilang ini cukup mengganggu jadwalnya karena ia harus segera pergi syuting, Sule tetap bersedia ditilang dan memudahkan proses petugas untuk melakukan pencatatan. Tapi tetap saja, ayah Rizky Febian ini meluapkan kekesalannya karena dalam kondisi seperti sekarang disaat pajak terus naik kemudian juga masyarakat masih ditilang. “Nih guys ditilang kita bayar ke negara sudah pajak naik terus apa-apa kita bayar pajak ini kita ditilang, “ ucapnya sembari tertawa.
Terpantau kolom komentar postingan TikTok tersebut ramai tanggapan warganet. Sebagian berkomentar laporan KIR yang seharusnya tidak per 6 bulan mengingat pajak lainnya juga banyak. Seharusnya negara meringankan beban warga.