Sentul City Resmi Serahkan PSU ke Pemkab Bogor, Pengelolaan Kini Beralih ke Pemerintah Daerah

Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) di kawasan Sentul City
Sumber :
  • Istimewa

Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Status kepemilikan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan Sentul City memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan bahwa seluruh PSU di kawasan tersebut kini telah diserahkan secara administratif oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

img_title Pemkot Bogor Bidik Potensi Pendapatan Baru dari Data Pertanahan

Dengan selesainya proses serah terima administrasi, pengelolaan fasilitas umum di Sentul City selanjutnya akan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Meski demikian, masih terdapat tahapan lanjutan yang saat ini tengah diproses, yakni penerbitan sertifikat kepemilikan lahan atas nama pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menjelaskan bahwa proses administrasi penyerahan PSU telah rampung sepenuhnya.

img_title Pemdes Tanjungsari Salurkan Bantuan Pangan, 942 KPM Terima 30 Kg Beras

"Iya sudah, jadi sekarang semua PSU Sentul secara administrasi sudah diserahkan ke Pemda," ujar Eko.

Ia menerangkan bahwa penyelesaian administrasi merupakan langkah penting dalam proses penyerahan aset. Namun demikian, penyelesaian dokumen tersebut belum menandai berakhirnya seluruh tahapan. Saat ini, proses legalisasi aset masih terus berjalan melalui penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

img_title Air Kali Citempuhan Keruh, Satpol PP Rumpin Turun Cek Lokasi

Menurut Eko, seluruh bidang lahan yang masuk dalam kategori PSU sedang diproses sertifikasinya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar nantinya tercatat secara resmi sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Sudah diserahkan ke Pemda. Nah, saat ini PSU-PSU tersebut lahannya sedang proses sertifikasi di BPN atas nama Pemda," jelasnya.

Proses sertifikasi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah. Dengan adanya sertifikat atas nama pemerintah daerah, status kepemilikan lahan menjadi lebih jelas sekaligus meminimalkan potensi sengketa maupun klaim kepemilikan di kemudian hari.

Selain fokus pada penyelesaian aspek legal, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mulai menyiapkan langkah berikutnya, yaitu menyusun pola pengelolaan seluruh fasilitas umum yang telah diterima. Langkah ini dilakukan agar keberadaan PSU benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Sentul City maupun lingkungan sekitarnya.

"Nah, sekarang Pemda lagi mengatur berkaitan dengan pengelolaan sarana prasarana itu sendiri," kata Eko.

Halaman Selanjutnya
img_title