PT MBK Ventura Salurkan CSR untuk 39 Masjid di Kecamatan Leuwisadeng

PT MBK
Sumber :

BOGOR – PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura (MBK) menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa karpet dan speaker kepada 39 masjid yang tersebar di wilayah Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Rabu (17/9/2025).

Truk Tambang Berpelat Luar Daerah Minim Kontribusi PAD, DPRD Jabar Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Penyerahan bantuan tersebut dihadiri perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, pihak Kecamatan Leuwisadeng, Polsek Leuwiliang, Koramil Leuwiliang, serta sejumlah tokoh agama setempat.

Assistant Regional Manager Regional 3 PT MBK, Sariyah SE, mengatakan bantuan CSR kali ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat.

Pikap Tabrak Motor di Gunungsindur, Korban Terpental ke Pagar Perusahaan

“Untuk kesempatan kali ini, kami berikan CSR di Kecamatan Leuwisadeng berupa 39 karpet masjid dan 17 unit speaker untuk 17 masjid serta satu majelis di kantor kecamatan,” ujarnya.

Menurutnya, penyaluran bantuan tersebut berangkat dari kondisi lapangan, di mana banyak sarana ibadah masih minim fasilitas.

DPRD Kabupaten Bogor Diminta Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo Soal Efisiensi Tunjangan Fantastis

“Kami memilih CSR berupa karpet dan speaker karena saat survei, kami melihat beberapa masjid membutuhkan perlengkapan ibadah agar jamaah lebih nyaman dan khusyuk,” jelasnya.

Sariyah menambahkan, jumlah nasabah PT MBK di wilayah Leuwisadeng mencapai 2.059 orang, sementara secara keseluruhan di cabang-cabang sekitar Kota dan Kabupaten Bogor mencapai puluhan ribu.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menghadirkan OJK agar masyarakat lebih yakin mengenai legalitas PT MBK.

“Kami menghadirkan OJK supaya masyarakat mengetahui bahwa PT MBK resmi, terdaftar, dan diawasi, Setiap nasabah pun melalui proses BI Checking terlebih dahulu,” tegasnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini perusahaan dapat terus membangun sinergi dengan masyarakat.

“Harapannya kami bisa ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat, membangun masyarakat yang religius sekaligus sejahtera secara ekonomi, Jadi PT MBK bukan hanya soal permodalan, tapi juga kesjahteraan,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Jawa Barat, Iman Kadarusman Nugraha, menyebut CSR merupakan kewajiban perusahaan yang diatur undang-undang.

“Program ini sangat baik, Selain penyerahan CSR, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat, Setiap perusahaan yang memenuhi syarat memang wajib melaksanakan CSR,” ungkapnya.

Menurutnya, PT MBK Ventura telah menjalankan langkah yang tepat sesuai aturan. “Bukan hanya lembaga keuangan, tetapi seluruh perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu wajib memberikan CSR kepada masyarakat sekitar,” pungkasnya