Dugaan Limbah PTPN IV PKS Cikasungka Cemari Sungai Cidurian, Warga Sebut Terjadi Berulang Kali
- Doc. Supri
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Warga di wilayah Bogor Barat kembali mengeluhkan dugaan pencemaran limbah yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan kelapa sawit milik PTPN IV PKS Cikasungka, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Keluhan tersebut muncul setelah kondisi air Sungai Cikalong dan Sungai Cidurian beberapa kali berubah warna menjadi hitam pekat dan menimbulkan keresahan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai.
DLH Kabupaten Bogor Lakukan Pengecekan Sungai Yang Terkena Limbah PTPN
- Screenshot Lapor Bupati
Menurut informasi warga, fenomena air sungai menghitam diduga terjadi berulang kali sepanjang tahun 2026, di antaranya pada 3 Januari, 16 April, 19 Mei, hingga 20 Mei 2026.
Warga menyebut dugaan limbah berasal dari aliran Sungai Cikalong yang kemudian bermuara ke Sungai Cidurian sehingga berdampak ke sejumlah kampung di wilayah Cigudeg dan Jasinga.
“Diduga limbah dari pabrik sawit mengalir ke Sungai Cikalong lalu masuk ke Sungai Cidurian. Yang terdampak itu Kampung Toge, Kampung Cikalong, Kampung Tarikolot, Kampung Cikadu sampai Kampung Kalong Dagul,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Selasa, 19 Mei 2026.
Selain itu, warga di sepanjang bantaran Sungai Cidurian seperti Kampung Kalong Sawah, Kampung Parung Sapi, dan Kampung Muncang Sipak juga mengaku terdampak akibat kondisi air sungai yang berubah warna dan diduga tercemar.
“Sebenarnya sudah lama terjadi, hampir setiap bulan. Sekarang sungainya juga sudah tidak dipakai lagi karena limbah terus turun,” ungkap warga lainnya.
Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pengawasan insidental dan verifikasi lapangan untuk memastikan penyebab perubahan warna air sungai.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DLH menemukan adanya longsoran di area eks kolam AMP 1 yang berpotensi meluap saat debit air meningkat akibat curah hujan tinggi.
“Sebagai langkah tindak lanjut, DLH Kabupaten Bogor memasang papan peringatan bertuliskan ‘Area ini dalam pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)’, serta mewajibkan penutupan eks kolam AMP 1. Pemerintah dan pihak terkait juga diminta menjaga kondusivitas di lokasi,” dikutip dari unggahan Instagram @LAPOR_PAKBUPATI pada Jumat, 21 Mei 2026.
DLH Kabupaten Bogor menegaskan pengawasan terhadap lokasi akan terus dilakukan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.