Restoran Ternama Nunggak Pajak, DPRD Kota Bogor Desak Transparansi dan Pengawasan Ketat
- Ajat Nicko
Bogor –Dua restoran ternama di Kota Bogor kembali jadi sorotan. Plang peringatan mencolok bertuliskan belum melunasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terpampang di depan gerai mereka sejak pertengahan Agustus, membuat publik bertanya-tanya: mengapa perusahaan besar bisa menunggak pajak?
Papan peringatan dari Bapenda Kota Bogor terpasang restoran
- -
Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi NasDem, Devie P. Sultani, menilai kasus ini sebagai alarm serius bagi pemerintah daerah.
“Kita menunggu apa yang disampaikan Bapenda, karena diberi waktu satu bulan. Setelah itu, baru jelas langkah apa yang akan diambil,” ujar Devie, Rabu 10 September 2025.
Menurutnya, ada ironi besar ketika korporasi raksasa bisa mengemplang pajak, sementara rakyat kecil selalu dituntut taat.
“Perusahaan besar saja bisa nunggak, sedangkan masyarakat kecil dikejar-kejar untuk bayar pajak. Ini masukan penting bagi kita,” tegasnya.
Devie menyoroti lemahnya sistem pendataan dan pengawasan pajak di Kota Bogor.
“Pertanyaannya, kita punya data nggak sih? Berapa perusahaan yang taat bayar pajak, berapa yang menunggak? Kalau sistemnya rapi, harusnya semua terlihat jelas,” katanya.
Ia mendesak pemerintah daerah lebih proaktif turun ke lapangan agar kasus serupa tidak berulang.
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, mengingatkan bahwa persoalan tunggakan pajak tidak bisa dilihat hitam putih. Menurutnya, kepatuhan tetap wajib, tapi kondisi ekonomi restoran juga perlu dipahami.
“Kalau restoran besar yang sebelumnya selalu patuh tiba-tiba menunggak, itu tanda mereka sedang kesulitan. Bisa jadi mereka harus memilih antara bayar gaji karyawan atau pajak,” jelas Yuno.
Ia mendorong Pemkot Bogor mencari jalan tengah, bukan sekadar menempel plang peringatan.
“Beberapa daerah memberi insentif seperti diskon pajak. Mungkin Kota Bogor bisa mempertimbangkan kebijakan serupa,” usulnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, memastikan pihaknya tetap bersikap tegas.
“Peringatan sudah kami pasang sejak 12 Agustus 2025. Plang tidak akan dicabut sebelum tunggakan lunas,” tegasnya.
Menurut Deni, hingga kini pembayaran belum dilakukan karena harus diproses oleh