Usai Ketua Dipecat DKPP, KPU Kota Bogor Diliputi Was-was dan Evaluasi Total
- Dok: Abizar
Kota Bogor, VIVA Bogor – Kondisi internal KPU Kota Bogor tengah menjadi sorotan publik menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Muhammad Zainal Habibie secara permanen dari jabatan Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor. Putusan terkait dugaan gratifikasi pada Pilkada 2024 itu meninggalkan suasana was-was dan mendorong evaluasi menyeluruh di tubuh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, menegaskan pihaknya menghormati penuh keputusan DKPP. Meski hasil Pilkada 2024 dinyatakan tetap sah dan tidak ditemukan manipulasi suara, ia mengakui kasus individual tersebut telah mencoreng citra institusi dan menjadi pelajaran pahit bagi seluruh jajaran komisioner.
“Keputusan DKPP ini kami jadikan momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja KPU Kota Bogor secara keseluruhan,” ujar Dede dalam konferensi pers, Selasa 10 Februari 2026.
Dede menyebutkan, empat komisioner yang tersisa berkomitmen mengembalikan profesionalisme dan kepercayaan publik. Evaluasi internal dilakukan secara menyeluruh, terutama menyusul fakta persidangan yang menyeret ribuan nama anggota badan adhoc dengan nilai gratifikasi yang disebut fantastis.
Sebagai langkah awal, KPU Kota Bogor telah mengamankan seluruh aset negara yang sebelumnya melekat pada mantan ketua, termasuk kendaraan dinas dan fasilitas penunjang lainnya. Terkait pengembangan kasus hukum, Dede menegaskan tidak ada komisioner lain yang terlibat, namun siap memberikan keterangan apabila dipanggil pihak berwenang.
“Kami patuh pada hukum. Jika diminta memberikan keterangan, kami siap,” tegasnya.
KPU Kota Bogor juga memberi perhatian khusus pada sekitar 10.000 anggota badan adhoc yang namanya muncul dalam persidangan DKPP. Nama-nama tersebut akan menjadi catatan penting dalam proses seleksi ke depan.
Untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, Dede Juhendi ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Kota Bogor secara aklamasi sejak Senin, 9 Februari 2026. Selanjutnya, KPU akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) serta penunjukan ketua definitif.
Meski diterpa badai integritas, Dede memastikan seluruh tahapan pemilu dan pilkada yang telah dilalui tetap berjalan sah dan tidak terganggu secara administratif maupun hasil.