DPKPP Akui Kampung Ulin Milik Eks Bupati Bogor Ilegal

Kampung Ulin Puncak Bogor.
Sumber :
  • Istimewa

Kabupaten Bogor, VIVA Bogor –Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor memastikan tempat wisata Kampung Ulin milik eks Bupati Bogor Iwan Setiawan ilegal alias belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

img_title Motor Diduga Balap Liar Tabrak Scoopy di Puncak Bogor, Satu Orang Tewas

Kampung Ulin yang berlokasi di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua ini dibangun di atas tanah milik PTPN 1 Regional 2 bermodalkan Kerja Sama Operasional (KSO) kurang lebih 3 hektar semasa Iwan Setiawan menjadi Bupati Bogor.

Di lokasi ini, ia mendirikan beberapa bangunan komersial permanen dan semi permanen, lapangan sepak bola, cafe, hingga area camping ground. Kepala UPT Penataan Bangunan DPKPP Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi, membenarkan bahwa Kampung Ulin tidak mengantongi PBG sejak pertama didirikan. "Tidak ada," ucapnya, Selasa, 2 Desember 2025.

img_title Hujan Deras 10 Menit Guyur Kemang, Warga Bersyukur Setelah Kemarau Panjang

Agung mengklaim sudah melayangkan tiga kali surat teguran terhadap Kampung Ulin. "Berkasnya sudah dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor," terangnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, yang dikonfirmasi belum memberikan respons. Menurut sejumlah pengawas bangunan wilayah Kecamatan Cisarua, sejumlah bangunan tempat wisata lain yang berada satu hamparan dengan Kampung Ulin seperti Tiara Camp dan Gayatri juga tak memiliki PBG dari Pemkab Bogor. Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Bogor (LPLHB), Yadi, menyampaikan bahwa dengan makin menjamurnya vila, resort, dan tempat wisata tanpa izin di kawasan Puncak menjadi bukti masih lemahnya penegakan aturan lingkungan dan tata ruang di Kabupaten Bogor. "Sehingga wajar jika beberapa bulan lalu mereka semua disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup," ungkapnya. Yadi pun mendesak agar Pemkab Bogor tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

"Jangan sampai misalnya karena Kampung Ulin diduga dimiliki oleh mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan lantas Pemkab Bogor melakukan pembiaran. Ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan. Pejabat dan tokoh Bogor seharusnya memberikan teladan yang baik," tegasnya.

img_title Minimarket di Leuwiliang Terbakar Hebat, Diduga akibat Korsleting Listrik

Dari sisi aturan, lanjut Yadi, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, telah lama dikenal sebagai paru-paru hijau dan kawasan penyangga ekosistem Jabodetabek.

Sebagai wilayah strategis nasional, fungsi Puncak ditetapkan melalui Perpres No 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek sehingga ditetakan sebagai zona konservasi, resapan air, serta kawasan pertanian dan perkebunan yang menyokong ketahanan lingkungan dan pangan nasional.

Halaman Selanjutnya
img_title