Polres Bogor Tetapkan Kades Cikuda Parungpanjang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Polres Bogor
Sumber :

Bogor, VIVA Bogor — Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.

Warga Mulai Rasakan Dampak Penutupan Tambang, Warung Sepi hingga Kuli Kehilangan Penghasilan

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/79/X/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 3 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., M.H.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan cukup, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Sepanjang September 2025, Polda Jabar Tangkap 317 Tersangka Narkoba dari 257 Kasus

Kades Cikuda Jadi Tersangka

Photo :
  • -

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/26/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 11 Agustus 2025, dengan pelapor atas nama Seta Yuda Pratama.

Dari Jasinga, Polres Bogor Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada 30 September 2025, penyidik menemukan adanya bukti dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh R Agus Sutisna dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Cikuda.

Dalam surat penetapan tersebut, R Agus Sutisna diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, serta menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan dan kekuasaan yang dimilikinya.

Perbuatan tersebut diduga terjadi pada periode September 2023 hingga Maret 2024, di wilayah Desa Cikuda–Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong. Penyidik Polres Bogor juga telah memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Surat ketetapan tersebut mulai berlaku sejak 3 Oktober 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis siang, 09 Oktober 2025, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan