Sahkan Dua Perda Krusial, Dedie A Rachim : Apresiasi Komitmen DPRD Kota Bogor
- Humas Pemkot Bogor
Bogor, VIVA Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru. Perda pertama mengenai peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh (revisi Perda Nomor 4 Tahun 2017). Perda kedua membahas pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P3NAPZA).
Mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Wali Kota Dedie A. Rachim menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras, komitmen, dan dedikasi Pimpinan serta Anggota DPRD dalam proses penetapan dua Raperda menjadi Perda ini.
Dedie Rachim menjelaskan bahwa permukiman kumuh adalah masalah yang dihadapi hampir semua kota besar di Indonesia, termasuk Kota Bogor. Masalah ini muncul seiring dengan pertumbuhan penduduk, urbanisasi yang pesat, dan tekanan terhadap ketersediaan hunian layak.
Kondisi tersebut berdampak pada estetika kota serta memicu berbagai persoalan sosial, kesehatan, dan lingkungan yang memengaruhi kualitas hidup masyarakat.
Wali Kota meyakini bahwa Perda tentang permukiman kumuh ini adalah langkah penting untuk mewujudkan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Bogor.
“Dengan regulasi ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan program penanganan dan pencegahan kawasan kumuh secara lebih terarah, terpadu, dan berkeadilan. Semoga dengan disahkannya Perda ini, langkah kita untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, mengurangi kawasan kumuh, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat dapat berjalan efektif serta berkelanjutan,” ujar Dedie Rachim di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (8/10/2025).
Sementara itu, terkait Perda P3NAPZA (Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif), Dedie Rachim berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran strategis. Peran tersebut berupa anticipatory actions atau langkah-langkah antisipasi dini serta pencegahan yang tepat untuk menanggulangi penyalahgunaan P3NAPZA, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.