Polres Bogor Tetapkan Kades Cikuda Parungpanjang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:05 WIB
Sumber :
Perbuatan tersebut diduga terjadi pada periode September 2023 hingga Maret 2024, di wilayah Desa Cikuda–Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong. Penyidik Polres Bogor juga telah memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Surat ketetapan tersebut mulai berlaku sejak 3 Oktober 2025.
Baca Juga :
Dua Kakek di Ciampea Bogor Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Rp5.000
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis siang, 09 Oktober 2025, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.