Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kritisi Aksi Menteri Lingkungan Hidup

Wawan Hikal Kurdi
Sumber :

Program ini telah ditransformasikan menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPPS) melalui Peraturan Menteri KLHK No 4 Tahun 2023 (PPPS). PPPS bertujuan menggantikan Kulin KK dan IPHPS untuk mengelola kawasan hutan secara mandiri, di mana masyarakat dapat melakukan berbagai kegiatan seperti pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, hingga silvopasture, sesuai fungsi kawasan hutan.

Tragis, Ibu Rumah Tangga di Ciampea Tewas Terlindas Truk Gagal Nanjak

"Sejak program Kulin KK atau PPPS ini digulirkan berdampak pada terjadi pembukaan atau perambahan 600 hektar hutan di kawasan Puncak sehingga menjadi penyebab kerusakan ekosistem di kawasan Puncak. Jadi Menteri Hanif Faisol harus ikut bertanggung jawab," tandasnya.