Wujudkan Kota Bebas Narkoba DPRD Kota Bogor Siap Sahkan Raperda P3Napza

Menuju Kota Bebas Narkoba, DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda P3Napza
Sumber :
  • Yuni Retnowati

Bogor, VIVA Bogor – HUMPROPUB - Tim panitia khusus (pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3Napza) telah menerima hasil evaluasi gubernur dan menyampaikan laporan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor.

Komisi III DPRD Kota Bogor Sidak Proyek Jalan R3 Senilai Rp 8 Miliar, Soroti Harga Lahan Rp 5 Juta hingga Kualitas

 

Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Hj. Hakanna menjelaskan dengan sudah diterimanya evaluasi gubernur Jawa Barat, maka pembahasan Raperda P3Napza sudah selesai dan siap disahkan melalui paripurna.

Menteri LH Pimpin Gerakan Bersih Sungai Ciliwung di Puncak: Alarm Bencana dari Hulu

 

Hakanna menerangkan bahwa Raperda ini memiliki tujuan untuk menekankan pentingnya perlindungan kualitas sumber daya manusia dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba.

Target Pajak Hotel Masih Bolong Rp15 Miliar, Bapenda Kota Bogor Alasan Cuaca

 

“Tentunya ini sebagai guidance bagaimana pemerintah kota dalam penanganan terhadap korban ataupun masyarakat dalam ruang lingkupnya yaitu antisipasi dini, pencegahan, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi medis, sistem informasi dan juga pendanaan,” jelasnya, Kamis (2/10/2025).

 

Di dalam Raperda yang terdiri dari 16 bab dan berisi 25 pasal, Tim Pansus memasukkan poin yang mengatur terkait tugas dan wewenang pemerintah Kota Bogor terkait edukasi, kordinasi lintas sektoral untuk mengentaskan peredaran narkotika.

 

“Ini adalah bentuk ikhtiar yang memang kami juga merekomendasikan kedepannya bisa ada BNNK Kota Bogor tentunya dari BNNK Kota Bogor itu mereka bisa mengeluarkan assessment dan juga bisa mengimplementasikannya,” kata Hakanna.

 

Selama pembahasan Raperda P3Napza, Hakanna mengungkapkan tim pansus melalui jalan yang berliku. Sebab, sebagai payung hukum tetap, keberadaan Raperda ini harus bisa mengatur semua jenis peredaran narkotika, sehingga dilakukan beberapa penyesuaian isi pasal dan perubahan judul.

 

“Alhamdulillah setelah keluar hasil evaluasi gubernur, kami di pansus narkotika ini sangat merasa tersupport artinya kita sudah bisa menjalankan perda tersebut setelah nanti paripurna. Artinya ada pengamanan juga untuk masyarakat Kota Bogor dalam penanganan antisipasi dan lain sebagainya dan ini sangat penting sekali untuk kita memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Bogor khususnya untuk generasi-generasi penerus,” tutupnya.