Mungkinkah Indonesia Tanpa DPR? Berikut Enam Negara yang Tidak Punya Parlemen
- dpr.go.id
Keberadaan DPR atau Parlemen diganti dengan dewan penasihat yang anggotanya ditunjuk langsung oleh Raja. Dewan penasihat tidak memiliki wewenang apa pun, bertugas hanya untuk memberikan masukan dalam urusan politik negara.
2. Brunei Darussalam
Negara tanpa parlemen kedua adalah Brunei Darussalam. Negara tetangga ini menganut sistem monarki absolut, di mana pemimpinnya adalah seorang sultan. Sebenarnya pada 1962, Brunei sempat memiliki dewan legislatif, namun akibat pemberontakan, dewan tersebut dibubarkan.
3. Qatar
Negara ketiga tanpa parlemen adalah Qatar. Negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam ini hanya memiliki Majelis Syura sebagai dewan penasihatnya. Pemimpin negara ini disebut Emir atau Syekh yang juga menjadi panglima tertinggi angkatan bersenjata dan penjaga konstitusi di Qatar.
4. Eswatini
Bergeser ke Afrika, ada Negara Eswatini yang sebelumnya disebut Swaziland dengan sistem monarki absolut. Raja memiliki kendali penuh atas pemerintahan. Ketentuan konstitusi, hukum, dan adat istiadat diatur oleh raja. Pemimpin di Eswatini memiliki wewenang tertinggi atas kabinet, badan legislatif, dan yudikatif.