Cair Bulan Oktober! KPM Kembali Dapat Bantuan Beras dan Minyak Goreng dari Pemerintah
- palangkaraya.go.id
Jakarta, VIVA Bogor– Pemerintah terus menambah program bantuan sosial (bansos). Beberapa hari lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui pemberian bansos tambahan berupa minyak goreng sebanyak 2 liter untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan minyak goreng tersebut akan disalurkan bersamaan dengan bansos beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan.
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan program bantuan pangan yang berpihak pada rakyat tersebut. Penyaluran tahap awal ditargetkan mulai Oktober 2025 dengan bahan pangan yang memiliki kualitas baik.
“Seperti diketahui, untuk bantuan pangan beras dua bulan Oktober dan November itu memang sudah disetujui, dalam bentuk beras 10 kilo untuk 18,27 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Kemarin dalam dinamikanya ada usulan dari Ketua Banggar DPR untuk tambahan 2 liter minyak goreng. Kita siapkan yang baik buat masyarakat kita,” kata Arief di Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Ia menegaskan, mutu bahan pangan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
“Terkait mutu, pastinya harus baik. Bantuan pangan itu tidak boleh jelek. Tentunya nanti untuk beras dan minyak goreng juga harus sama-sama baik. Dalam hal ini Badan Pangan Nasional akan menyampaikan dalam Rakortas, kemudian diputuskan bersama-sama, terkait berapa anggarannya, berapa jumlah penerima, dan product specific-nya. Jadi perlu melibatkan banyak kementerian lembaga,” ujarnya menambahkan.
Gunakan Stok Cadangan Pangan
Pemerintah Program ini akan menggunakan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang dikelola oleh BUMN pangan. Berdasarkan data per 19 September 2025, stok CPP masih sangat mencukupi, dengan 3,91 juta ton beras tersedia. Sementara stok minyak goreng tercatat sebanyak 7.000 kiloliter di Perum Bulog dan 48 kiloliter di ID FOOD. Agar program berjalan transparan dan tepat sasaran, mekanisme pengawasan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Komisi IV DPR RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).