Potret Miris, Perbup Soal Jam Operasional Truk Tambang Dinilai Tak Berdaya
Bogor, VIVA Bogor - Potret Miris, Perbup Soal Jam Operasional Truk Tambang Dinilai Tak Berdaya BOGOR – Potret miris kembali terlihat di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah dinilai tampak lemah di hadapan para pengusaha tambang. Hal itu terlihat dari perubahan aturan jam operasional truk tambang yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Semula, Perbup Bogor Nomor 160 Tahun 2023 mengatur jam operasional angkutan barang khusus tambang mulai pukul 20.00–05.00 WIB. Namun, aturan itu kemudian direvisi menjadi Perbup Nomor 56 Tahun 2023, yang mempersempit waktu operasional hanya dari pukul 22.00–05.00 WIB.
Truk Tambang
- -
Alih-alih menertibkan, aturan tersebut justru dinilai tak berdaya.Faktanya, truk tambang tetap bebas melintas di siang hari, bahkan ketika aktivitas masyarakat sedang ramai.
Seperti di wilayah Kecamatan Rumpin, truk-truk besar terlihat lalu lalang di tengah ramainya anak sekolah. Pemandangan ini dikeluhkan warga yang resah terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.