Jejak Pemalsuan Dokumen Oleh PT. AKP di Balik Sengketa Tanah Desa Cikuda
BOGOR – Sengketa tanah antara masyarakat Desa Cikuda dengan PT. Anugrah Kreasi Propertindo (AKP), pengembang Perumahan Anandaya, memasuki babak baru. Tak hanya soal pembayaran tanah yang belum lunas, kasus ini juga diwarnai dugaan pemalsuan dokumen pelepasan hak yang menyeret nama pejabat desa.
Aktivis sekaligus Konten Kreator, Ronald Aristone Sinaga yang lebih akrab disapa Bro Ron kini mendampingi warga, mengungkap adanya pola transaksi yang janggal.
Kades Cikuda
- -
“Ada warga yang sudah menyerahkan surat tanah, tapi hanya menerima setengah dari nilai yang dijanjikan, Bahkan, ada tanah yang sudah digarap meski belum dibayar sama sekali. Kami akan bantu warga menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dugaan Pemalsuan SPH
Kepala Desa Cikuda, Agus Sutisna, menuturkan bahwa beberapa Surat Pelepasan Hak (SPH) diduga dipalsukan. Tanda tangan kepala desa dan camat dalam dokumen itu dianggap tidak sah.
“Kami akan melapor ke Polres Bogor, Ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga merusak nama baik pemerintahan desa, Pemalsuan tanda tangan dan stempel desa harus diusut tuntas,” ujarnya.
Proyek Terhenti, DPRD Ikut Turun Tangan
Desa Cikuda
- -
Kasus ini juga mendapat sorotan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Dalam rapat bersama warga, pemerintah desa, dan pihak terkait, diputuskan pembangunan Perumahan Anandaya dihentikan sementara, Alasannya, selain pembayaran tanah belum lunas, izin-izin pembangunan pun belum lengkap.
Potensi Tersangka Baru.
Kades bersama kuasa hukum berencana membuat laporan polisi tidak hanya terhadap PT AKP, tetapi juga pihak ketiga yang diduga membuat SPH palsu, Posisi direktur perusahaan turut disorot karena dianggap mengetahui dan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Dengan menguatnya bukti dan rencana pelaporan, sengketa tanah Desa Cikuda berpotensi berkembang menjadi kasus hukum serius, membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dari pihak pengembang maupun pihak perantara
BOGOR – Sengketa tanah antara masyarakat Desa Cikuda dengan PT. Anugrah Kreasi Propertindo (AKP), pengembang Perumahan Anandaya, memasuki babak baru. Tak hanya soal pembayaran tanah yang belum lunas, kasus ini juga diwarnai dugaan pemalsuan dokumen pelepasan hak yang menyeret nama pejabat desa.
Aktivis sekaligus Konten Kreator, Ronald Aristone Sinaga yang lebih akrab disapa Bro Ron kini mendampingi warga, mengungkap adanya pola transaksi yang janggal.
Kades Cikuda
- -
“Ada warga yang sudah menyerahkan surat tanah, tapi hanya menerima setengah dari nilai yang dijanjikan, Bahkan, ada tanah yang sudah digarap meski belum dibayar sama sekali. Kami akan bantu warga menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dugaan Pemalsuan SPH
Kepala Desa Cikuda, Agus Sutisna, menuturkan bahwa beberapa Surat Pelepasan Hak (SPH) diduga dipalsukan. Tanda tangan kepala desa dan camat dalam dokumen itu dianggap tidak sah.
“Kami akan melapor ke Polres Bogor, Ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga merusak nama baik pemerintahan desa, Pemalsuan tanda tangan dan stempel desa harus diusut tuntas,” ujarnya.
Proyek Terhenti, DPRD Ikut Turun Tangan
Desa Cikuda
- -
Kasus ini juga mendapat sorotan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Dalam rapat bersama warga, pemerintah desa, dan pihak terkait, diputuskan pembangunan Perumahan Anandaya dihentikan sementara, Alasannya, selain pembayaran tanah belum lunas, izin-izin pembangunan pun belum lengkap.
Potensi Tersangka Baru.
Kades bersama kuasa hukum berencana membuat laporan polisi tidak hanya terhadap PT AKP, tetapi juga pihak ketiga yang diduga membuat SPH palsu, Posisi direktur perusahaan turut disorot karena dianggap mengetahui dan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Dengan menguatnya bukti dan rencana pelaporan, sengketa tanah Desa Cikuda berpotensi berkembang menjadi kasus hukum serius, membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dari pihak pengembang maupun pihak perantara