Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kritisi Aksi Menteri Lingkungan Hidup

Wawan Hikal Kurdi
Sumber :

Bogor, VIVA Bogor – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, ikut mengkritisi aksi penyegelan dan pembongkaran sejumlah tempat usaha di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq

 

"Seharusnya Menteri Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kabupaten Bogor lengkap koq dinasnya. Jangan sedikit-sedikit pasang (plang segel)," ungkapnya usai menghadiri Reses di Kantor Kecamatan Ciawi, Selasa 7 Oktober 2025.

 

Menurut Wawan, aksi penyegelan dan pembongkaran puluhan tempat usaha dan tempat wisata di kawasan Puncak dlsangat berdampak buruk pada perekonomian masyarakat. "Bayangkan di tengah kondisi ekonomi sulit seperti sekarang ini, banyak masyarakat yang dirumahkan akibat tempat usahanya disegel," ujarnya.

 

Sebagai tokoh masyarakat Puncak, kata Wawan, dirinya menilai seharusnya KLH melihat eksisting tempat usaha yang telah ada. "Kalau tidak ada izin atau ada yang melanggar seharusnya benahi, arahkan. Kan Kabupaten Bogor juga punya Peraturan Daerah tentang Tata Ruang," imbuhnya.

 

Program Kulin KK Disoroti

 

Terpisah, kritisi terhadap Menteri LH juga dilontarkan Ketua Dewan Pertimbangan Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Iding. "Pak Menteri LH ini seharusnya bercermin ulang apa yang telah dilakukannya di kawasan Puncak beberapa tahun sebelumnya. Jangan hanya menyalahkan masyarakat dan pengusaha tapi Pak Menteri LH ini justru harus ikut bertanggung jawab atas kerusakan alam di kawasan Puncak," ucapnya.

 

Iding mengungkapkan bahwa pada era Menteri Siti Nurbaya dan Hanif Faisol Nurofiq masih menjabat sebagai Dirjen KLH telah menggulirkan Program Kulin KK atau Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan. Program ini adalah skema Perhutanan Sosial untuk melegalisasi pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat sekitar hutan dengan Perhutani.

 

Program ini telah ditransformasikan menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPPS) melalui Peraturan Menteri KLHK No 4 Tahun 2023 (PPPS). PPPS bertujuan menggantikan Kulin KK dan IPHPS untuk mengelola kawasan hutan secara mandiri, di mana masyarakat dapat melakukan berbagai kegiatan seperti pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, hingga silvopasture, sesuai fungsi kawasan hutan.

 

"Sejak program Kulin KK atau PPPS ini digulirkan berdampak pada terjadi pembukaan atau perambahan 600 hektar hutan di kawasan Puncak sehingga menjadi penyebab kerusakan ekosistem di kawasan Puncak. Jadi Menteri Hanif Faisol harus ikut bertanggung jawab," tandasnya.