Surat Terbuka Korban Tragedi Tanjung Priok 1984 Untuk Presiden Prabowo
- viva.co.id
Keluarga korban peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Mewakili keluarga, Beni Biki mengantarkan langsung surat tersebut ke Sekretariat Negara, Jakarta, pada 12 September 2023.
Lebih menyakitkan, pada 2023 pemerintahan Presiden Joko Widodo justru tidak memasukkan tragedi ini dalam daftar pelanggaran HAM berat yang diakui negara, meski Komnas HAM secara resmi telah merekomendasikannya. Jika negara tak mengakuinya, dari pintu mana lagi kami menuntut keadilan?
Perlu Bapak Presiden ketahui, dua tokoh utama yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa ini; mendiang Jenderal Beny Murdani dan Presiden Soeharto telah secara pribadi menyampaikan permintaan maaf kepada kami. Menjelang wafat, keluarga mereka mengundang kami, para keluarga korban, untuk menyampaikan penyesalan atas tragedi tersebut. Bukankah ini bukti nyata adanya kesalahan negara?
Sayangnya, hingga kini kami merasa belum ada penuntasan yang memadai, tidak ada pemulihan nama baik, dan tidak ada kompensasi padahal kompensasi bukan belas kasihan, melainkan kewajiban negara kepada keluarga korban yang menderita kerugian sosial, psikologis, moral, dan material selama 41 tahun.