Sekolah Rakyat, Dari Miskin Jadi Sukses! Cek Kriteria Siswa yang Bisa Diterima
Minggu, 7 September 2025 - 14:19 WIB
Sumber :
- kemensos.go.id
2. Anak Jalanan dan Kelompok Rentan
Peserta didik yang berasal dari kelompok rentan dan anak jalanan akan mendapatkan hak pendidikan di Sekolah Rakyat.
3. Semua Jenjang Pendidikan
Tidak ada batasan jenjang pendidikan, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) terfasilitasi di Sekolah Rakyat.
4. Batas Usia Maksimal 25 Tahun
Peserta didik terbuka dari berbagai usia dengan batas maksimal 25 tahun.
Calon peserta didik yang ingin bersekolah disekolah rakyat bisa mengajukan diri langsung melalui situs sdmpkh.kemensos.go.id atau pendamping PKH untuk mengisi formulir pendaftaran.