Pendapat Berbagai Ulama Soal Minyak Babi, Heboh Ompreng untuk MBG
- Freepik
Bogor –Pendapat beberapa ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, babi dan turunannya adalah najis berat (mughallazhah). Jadi, harus dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah/debu. Hal ini merupakan Qiyas haramnya babi dengan anjing.
Sementara babi dan semua yang dihasilkan dari bagian tubuh babi dihukumi najis dalam Islam menurut kebanyakan ulama. Jadi, haram dikonsumsi. Bedakan tingkat najis dari babi dan turunannya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj menyampaikan, “sesuatu yang menjadi najis karena terkena bagian dari anjing, maka dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Yang tampak, harus dengan tanah (tidak boleh diganti dengan yang lain). Dan babi sama seperti anjing”.
Pada Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah disampaikan, “menyucikan wadah jika anjing minum di dalamnya adalah dengan cara dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, berdasarkan hadits: “Jika seekor anjing minum di bejana kalian maka cucilah tujuh kali.”
Ilustrasi babi/freepik
- Freepik
Nampak di riwayat lain: “sucikanlah bejana kalian jika anjing minum padanya dengan tujuh kali cucian dan awalnya dengan tanah”. Jika telah shahih hal ini atas anjing, maka babi pun demikian. Sebab, najis babi lebih berat dan keharamannya lebih tegas.
Salah satu pendapat sebut, najis dari babi dan turunannya cukup dicuci tiga kali untuk mensucikannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi. Sebagaimana tertera dalam Al-Mausu’ah, “Menurut Hanafiyah cara menyucikan bejana yang mana babi minum padanya adalah dengan dicuci tiga kali”. Artinya tidak perlu pakai pasir/tanah dan tujuh kali cucian, Bahkan menurut pendapat ini, pencucian dengan sabun lebih sempurna lagi.
Pendapat lain sebut, najis dari babi dan turunannya sama seperti najis mutawasittah (sedang), jadi, cukup dicuci sekali saja. Ini pendapat Imam Asy-Syafi’i dan menurut Imam An-Nawawi inilah pendapat yang lebih shahih. Imam An-Nawawi menjelaskan, “mayoritas ulama mengatakan bahwa najis babi tidak perlu dicuci tujuh kali, ini adalah pendapat Asy-Syafi’i, dan dalilnya kuat”. Namun, beliau (Imam An-Nawawi) menjelaskan, “ketahuilah bahwa yang rajih (lebih kuat dalilnya) adalah cukup mencucinya sekali saja tanpa tanah. Inilah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan najisnya babi. Inil pendapat terpilih. Sebab, hukum asalnya adalah tidak ada kewajiban sampai adanya dalil syariat”.
Pendapat lain lagi, babi dan turunannya tidak perlu dicuci, karena tidak najis. Ini pendapat Malikiyah, yaitu jika babi itu masih hidup maka suci yaitu kulit dan bulunya. Kalaupun dicuci karena faktor kebersihan saja, bukan karena itu najis. Hal Ini juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Sayyid Sabiq, dan lain-lain.
Sebut Malikiyah, tidak najisnya bulu babi, sebab liurnya babi suci menurut mereka. Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan, “dan pendapat yang kuat adalah sucinya bulu seluruh hewan: bulu anjing, babi, dan selain keduanya. Sedangkan liur terjadi perbedaan pendapat.”
Alasannya, “hal itu karena asal dari berbagai benda adalah suci, maka tidak boleh menajiskan sesuatu dan mengharamkannya kecuali dengan dalil.” Sebut Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah, “dibolehkan membuat benang dari bulu babi menurut pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama”. Melalui Syarhush Shaghir, ia menyatakan, “kalangan Malikiyah berpendapat sucinya babi secara zat dalam keadaan hidup, hal itu karena hukum asal segala hal yang hidup adalah suci”.
Lalu disebut, “maka sucinya zat babi karena sebab hidupnya, demikian juga sucinya keringat, air liur, dan ingusnya. Adapun ketika babi itu mati (bangkai) maka najis seluruh bagian tubuhnya baik luar dan dalamnya, dan sepakat semua imam atas hal itu”.
Perlu diketahui, Badan Gizi Nasional akan ganti semua "food tray" atau ompreng untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) jika produk impor dari Chaoshan, China, terbukti memiliki kandungan minyak babi.
Menurut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mereka masih periksa seluruh ompreng yang dipakai untuk program MBG. "Ya, tentu saja (diganti semua). Begini, kita kan harus 'check and recheck', benar atau tidak ya kan. Sejauh ini kan semua sudah digunakan," kata dia, saat memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu.
Penelusuran kandungan minyak hewani babi yang dipakai sebagai pelumas pada ompreng MBG, lanjutnya, masih dilakukan dengan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)