Sidang Praperadilan Notaris Lily Ungkap Persoalan Penetapan Tersangka
- Dok: Ilustrasi
Jakarta, VIVA Bogor – Sidang lanjutan praperadilan Notaris Lily Masita Tomasoa mengungkap sejumlah hal yang dipersoalkan tim kuasa hukum terkait proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan pencantuman keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Persidangan perkara Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 September 2026. Dalam persidangan, muncul keterangan bahwa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Maluku Utara sebelumnya tidak menemukan cacat formil maupun pelanggaran prosedur dalam pembuatan akta yang dibuat Notaris Lily.
Hal tersebut disampaikan Helmy, S.H., M.Kn., selaku Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus anggota MKNW Maluku Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi MKNW, tidak ditemukan pelanggaran prosedur dan cacat formil dalam Akta Nomor 58 Tahun 2025 tertanggal 25 Maret 2025 dan Akta Nomor 01 Tahun 2025 tertanggal 9 April 2025 yang berkaitan dengan PT Alam Raya Abadi.
Menurut keterangan dalam persidangan, proses pembuatan kedua akta tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan prosedur kenotariatan yang berlaku.
Atas hasil pemeriksaan itu, Rapat Pleno MKNW Maluku Utara kemudian memutuskan menolak atau tidak menyetujui permohonan Bareskrim Polri untuk memeriksa Notaris Lily. Kuasa hukum menyebut keputusan tersebut hingga kini tidak pernah dicabut maupun dibatalkan.
Helmy juga menjelaskan bahwa Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 merupakan Akta Para Pihak atau partij akte. Akta tersebut dibuat berdasarkan kehendak, keterangan, serta dokumen yang disampaikan oleh para penghadap.
Dalam konteks itu, notaris menjalankan fungsi formil dengan menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah substansi kesepakatan yang berada di luar kehendak para penghadap.
Persoalan lain muncul dari kesaksian Saitun Amran, staf kantor Notaris Lily. Ia menerangkan bahwa dokumen Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 baru disita Bareskrim Polri pada 29 Juli 2025.
Fakta tersebut kemudian dipersoalkan tim kuasa hukum. Mereka mempertanyakan bagaimana penyidik dapat menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta sebelum fisik akta disita dan diperiksa, serta sebelum Notaris Lily maupun para pihak yang tercantum dalam akta dimintai keterangan.