IPW Desak Kapolda Jateng Tuntaskan Kasus Perusakan Rumah Irjen Sofyan
- Dok: Fahri
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir untuk menuntaskan perkara dugaan perusakan rumah milik Irjen Sofyan Nugroho dan istrinya, dr. Niken Diah Anitasari.
IPW menilai penanganan perkara dengan tersangka Benny Setiawan dan Andi Agus Prijanto tersebut berjalan terlalu lama. Kasus yang dilaporkan sejak 2022 itu hingga kini disebut masih berada dalam tahap penyidikan dan telah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik atau P-19.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian karena pelapor merupakan seorang perwira tinggi Polri. Menurutnya, jika seorang jenderal polisi saja kesulitan memperoleh kepastian hukum ketika berhadapan dengan institusinya sendiri, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat umum.
“Jika seorang Perwira Tinggi (pati) Polri, Irjen Sofyan Nugroho saja tidak mendapatkan haknya dan terlunta-lunta hak hukumnya saat melapor ke institusinya sendiri, bagaimana masyarakat biasa ingin menegakkan keadilan dan haknya di depan hukum,” ujar Sugeng dalam siaran pers IPW.
Sebelumnya, rumah milik Irjen Sofyan Nugroho dan dr. Niken Diah Anitasari di Perumahan Puri Anjasmara, Semarang, mengalami kerusakan yang menurut IPW diduga berkaitan dengan pembangunan rumah tetangga sejak 2019.
Dr. Niken kemudian membuat laporan polisi pada 22 April 2022 terkait dugaan perusakan rumah atau bangunan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/233/IV/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Selanjutnya, pada 28 November 2022 diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/127.B/XI/2022/Dit.Reskrimum. Sehari kemudian, 29 November 2022, diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Benny Setiawan dan Andi Agus Prijanto.
Pada 16 Oktober 2023, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/12481/X/Res 1.10/2023/Ditreskrimum.
Dalam proses penyidikan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng juga menambahkan pasal terkait Undang-Undang Bangunan Gedung yang kemudian disesuaikan dengan perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Kasus tersebut kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum dr. Niken, Bangkit Mahanantiyo, menyampaikan persoalan kerusakan rumah tersebut kepada publik.