Warga Cibadak Minta d’Queen Ditutup, 71 Botol Miras Diamankan Polisi
- Dok: Doni
Kota Bogor, VIVA Bogor – Warga Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, meminta Cafe & Resto d’Queen ditutup setelah aparat gabungan menemukan puluhan botol minuman keras (miras) dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu, 15 Agustus 2026 malam.
Sidak dan penggerebekan tersebut dilakukan aparat gabungan dari pihak kelurahan, TNI-Polri, serta warga. Lokasi usaha berada di samping Pasar TU, Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
Warga dan Aparat gabungan melakukan sidak dan penggerebekan Cafe & Resto d’Queen ditutup.
- Dok: Doni
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 71 botol miras dari berbagai merek dan jenis dengan kadar alkohol di atas 0,5 persen. Selain itu, petugas juga menemukan perempuan penghibur di tempat tersebut.
Ketua RW 01 Kelurahan Cibadak, Mulyadi, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah warga menyampaikan keresahan terkait dugaan penjualan miras tanpa izin serta pelanggaran jam operasional.
Menurut Mulyadi, kafe yang baru beroperasi sekitar dua bulan itu dinilai telah menyimpang dari kesepakatan awal ketika izin lingkungan diberikan.
Warga dan Aparat gabungan melakukan sidak dan penggerebekan Cafe & Resto d’Queen ditutup.
- Dok: Doni
“Awalnya izin lingkungan diberikan dengan syarat dan pernyataan tertulis dari pengelola: tidak menjual miras, tidak menyediakan perempuan penghibur, bebas narkoba, dan mematuhi jam operasional pukul 15.00 hingga 23.00 WIB. Fakta di lapangan, semua poin tersebut dilanggar,” ujar Mulyadi di lokasi.
Ia menyebut warga mendapati tempat usaha tersebut tetap beroperasi hingga dini hari. Kondisi itu membuat warga menilai aktivitas d’Queen telah berubah dari konsep awal menjadi tempat hiburan malam.
Atas kondisi tersebut, warga kemudian meminta agar usaha tersebut ditutup secara permanen. Permintaan itu muncul karena warga merasa aktivitas tempat usaha telah menimbulkan keresahan sekaligus melanggar komitmen yang sebelumnya disampaikan kepada lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Sonson Sudarsono, membenarkan adanya temuan puluhan botol miras dalam kegiatan tersebut. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami mengamankan sebanyak 71 botol miras yang langsung dibawa ke Polsek Tanah Sareal. Kami akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut,” kata Sonson.
Ia menjelaskan, temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor, penjualan minuman beralkohol dengan kadar di atas 0,5 persen tidak diizinkan.