Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Curi Dua Ekor Angsa di Parung
- Dok: Fahri
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Seorang remaja berusia 17 tahun diamankan Polsek Parung, Polres Bogor, setelah diduga terlibat pencurian dua ekor angsa milik warga di Kampung Cogreg, RT 004/RW 002, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, istri korban hendak memberi makan angsa, tetapi mendapati dua ekor angsa miliknya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada tetangga dan warga sekitar. Pencarian pun dilakukan hingga warga menemukan satu ekor angsa yang diduga milik korban sedang dibawa seseorang menggunakan karung.
Remaja tersebut kemudian diamankan warga bersama angsa yang dibawanya. Ia ditemukan sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kampung Bulak Saga. Saat diamankan, remaja tersebut sempat menjadi sasaran amukan massa.
Petugas Piket Patroli dan Piket Reskrim Polsek Parung yang dipimpin Pawas IPDA Najaruddin Tanjung, S.H., M.H., langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan remaja tersebut dari amarah warga untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan.
Selanjutnya, remaja itu dibawa ke Polsek Parung bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Satu ekor angsa turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Maman Firmansyah, S.H., mengatakan penanganan perkara tersebut tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
“Yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, sehingga dalam proses penanganannya kami mengedepankan prinsip perlindungan anak. Proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk mengupayakan diversi apabila memenuhi persyaratan,” ujar Maman.
Selain proses hukum, Polsek Parung juga akan berkoordinasi dengan pekerja sosial dari Kementerian Sosial untuk memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap remaja tersebut.
“Harapannya, anak ini dapat menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tambahnya.
Maman juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Menurutnya, penanganan perkara sebaiknya diserahkan kepada kepolisian agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri,” tegasnya.