Yusfitriadi Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu untuk Demokrasi yang Kuat
- Sheila
Bogor – Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mengadakan diskusi media berjudul "Wahai Komisi II DPR, Kapan Revisi UU Pemilu Dibahas?" yang diadakan pada Rabu, 17 Juni 2026, di Kantor Visi Nusantara Maju, Bumi Cibinong Endah, Bogor.
Diskusi ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meskipun sudah beberapa kali direncanakan menjadi agenda di DPR RI.
Yusfitriadi, pendiri Vinus Indonesia, menyampaikan dalam sambutannya bahwa DPR RI telah lama berjanji untuk merevisi UU Pemilu. Namun, sampai saat ini, belum ada kejelasan tentang kapan pembahasan itu akan dimulai.
"Revisi UU Pemilu adalah kebutuhan yang mendesak untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Komisi II DPR harus mengambil inisiatif tanpa menunggu perintah Presiden," tegas Yusfitriadi.
Ia menekankan bahwa Komisi II DPR RI, sebagai mitra kerja penyelenggara pemilu, harus segera bertindak sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional mereka untuk memperkuat sistem demokrasi.
Yusfitriadi juga mengingatkan bahwa ada beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penyesuaian dalam aturan pemilu. Dua isu penting yang harus segera diakomodasi adalah pengaturan Presidential Threshold dan keserentakan pemilu.
Kedua hal ini memerlukan kepastian hukum lewat revisi agar pemilu ke depan dapat dijalankan sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi. Dengan forum ini, Yus berharap agar Komisi II DPR RI memasukkan revisi UU Pemilu ke dalam agenda prioritas, menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat tata kelola demokrasi di Indonesia.