Kasus Satpol PP Bogor, Pemkot Audit dan Siapkan Sanksi
- Istimewa
Kota Bogor, VIVA Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan keuangan di lingkungan Satpol PP Kota Bogor. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pemotongan tunjangan yang diduga dialami oleh belasan anggota, sehingga memicu perhatian serius dari pemerintah daerah.
Sebagai langkah awal, Pemkot Bogor melalui Inspektorat telah melakukan audit investigatif untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Proses ini juga melibatkan aparat penegak hukum agar berjalan objektif, independen, dan transparan.
Pemkot menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, terutama yang berdampak langsung pada hak pegawai. Komitmen ini menjadi dasar dalam memastikan kasus ditangani secara tegas dan profesional.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada para pegawai Satpol PP yang dirugikan. Pendampingan tersebut meliputi konsultasi hukum, advokasi administratif, hingga fasilitasi apabila pegawai memilih menempuh jalur hukum.
Ia menekankan bahwa gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, Pemkot Bogor memastikan bahwa hak-hak tersebut akan dipulihkan jika terbukti terjadi pelanggaran.
Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkot melalui BKPSDM melakukan validasi data terkait hak-hak pegawai Satpol PP. Jika ditemukan kekurangan pembayaran akibat tindakan oknum, maka akan segera dilakukan verifikasi dan pengembalian melalui mekanisme mitigasi risiko anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain audit, Pemkot Bogor juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi oknum pejabat struktural yang terbukti bersalah. Tiga jalur sanksi disiapkan, yaitu administratif, perdata, dan pidana.
Pada jalur administratif, pelaku dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara itu, pada jalur perdata, pemerintah akan menempuh tuntutan ganti rugi (TGR) guna mengembalikan kerugian daerah.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka penanganan akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai upaya pencegahan, Wali Kota Bogor juga telah menginstruksikan penguatan sistem pengendalian internal di lingkungan Satpol PP. Mulai bulan ini, pencairan uang makan, lembur, dan operasional anggota wajib menggunakan sistem cash management system (CMS) serta melalui verifikasi berlapis.