Kasus Satpol PP Bogor, Pemkot Audit dan Siapkan Sanksi
- Istimewa
Selain itu, Pemkot Bogor membuka kanal aduan melalui WhatsApp di nomor 0813-8199-5371. Kanal ini disediakan agar pegawai dapat melaporkan permasalahan secara langsung tanpa rasa takut atau tekanan.
Di lokasi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Bogor Dani Rahadian menyampaikan bahwa oknum yang diduga terlibat saat ini telah menjalani proses pemeriksaan. Sanksi disiplin masih dalam tahap pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena termasuk kategori hukuman berat.
Pemkot Bogor memastikan bahwa proses penanganan kasus ini akan berjalan transparan dan akuntabel. Hak pegawai akan dipulihkan, sementara pelaku akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus mempertahankan marwah Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah yang profesional dan berintegritas.