Tahun 2026 Pemerintah Pusat Pangkas DBA dan DBH Kabupaten Bogor Rp.623 Miliar
Bogor, VIVA Bogor - Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Bogor di tahun 2026 dipangkas senilai Rp. 623 Miliar atau 24,9 persen dari total DBA dan DBH tahun 2025.
Adanya pemangkasan DBA dan DBH tahun 2026 mendatang, tentu berpengaruh pada postur APBD Pemkab Bogor. Dikarenakan ada pengurangan pemasukan anggaran.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan menjelaskan DAU dan DBH Tahun 2025 ini bernilai Rp3.024 triliun, dan pada tahun 2026 hanya Rp.2.401 Triliun.
"Semula DBH 2025 sebesar 408 milyar, di tahun 2026 berkurang 260 milyar. Untuk DAU di tahun 2025 sebesar 2,615 Trilyun rupiah, di tahun 2026 menjadi. Rp2,252 Trilun atau berkurang 363 miliar," ungkap Achmad Wildan, Rabu 8 Oktober 2025.
Pengurangan atau pemangkaaam anggaran tersebut, lanjut Wildan, sangat berdampak. Sehingga Pemkab Bogor harus melakukan vverifikasi ulang terhadap usulan - usualn program dan kegiatan di semua SKPD.
"Realokasi dan efisiensi harus dilakukan terhadap usulan - usulan SKPD. Hal ini telah kami sampaikan di dalam rapat RAPBD untuk tahun 2026," tukas Wildan.
Diketahui, dalam tiga tahun terakhir, dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemkab Bogor mengalami penurunan. Di 2024, Dana Transfer senilai Rp 6,340 Trilyun atau 58,42 persen dari total Anggaran Pendapatan APBD yang bernilai Rp10.867 trilyun.