Kecam Intimidasi Aparat Pada 4 Jurnalis di Papua, IPW Harap Kapolri Turun Tangan
Tak lama kemudian, belasan anggota polisi dipimpin langsung AKP RO mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com. Empat jurnalis Ifo, Zidan, Abimanyu, dan satu rekan lain dipaksa naik ke mobil berbeda setelah seluruh ponsel mereka disita.
"Setibanya di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, mereka dikeroyok dengan teror verbal dan ancaman fisik," ungkap Ketua IPW.
Selanjutnya, Kasat Reskrim menantang duel, bahkan menyebut dirinya “orang Mabes” sambil mengancam: “Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong”.
Bahkan, lanjut Sugeng, dua orang jurnalis, Abimanyu dan Zidan, sempat ditarik ke lapangan dan dipaksa berduel. Sementara itu, makian demi makian “anj*ng” terus dilontarkan di hadapan mereka.
"Puncaknya, menjelang subuh, keempat jurnalis dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai, berisi permintaan maaf dan janji untuk menghapus berita kritis tentang Kapolres dan Kasatreskrim Mimika," jelas Sugeng.
Ketua IPW menilai, perlakuan intimidasi, teror dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya itu, jelas-jelas telah melanggar UU 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Polri (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Sehingga menjadikan citra negatif dan buruk terhadap institusi Polri. Oleh karenanya sangat wajar kalau pimpinan Polri memecat dan mengeluarkan aparatnya dari keanggotaan Polri," ujarnya.