Dugaan Gratifikasi, Kades Cikuda Beberkan Semua Bukti

Kades Cikuda
Sumber :

BOGOR – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Agus Sutisna, dikabarkan dipanggil oleh Polres Bogor pada Senin, 25 Agustus 2025.

Polisi : Kecelakaan Beruntun Truk Pertamina di Bogor Telan Enam Korban Luka

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi atas dugaan gratifikasi terkait kerja sama dengan perusahaan pengembang perumahan, PT AKP.

Kabar pemanggilan ini dengan cepat menyebar dan menyita perhatian publik, terutama warga sekitar. Saat dikonfirmasi, AS tidak membantah bahwa dirinya memang dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian.

Warga Parungpanjang Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur

 

Kades Cikuda Agus Sutisna

Photo :
  • -
30 Ribu Kendaraan Masuk Puncak, Polisi Berlakukan One Way ke Jakarta

 

“Saya dipanggil dan dimintai klarifikasi soal adanya aduan kaleng terkait dugaan gratifikasi dari perusahaan pengembang perumahan,” ujar Agus kepada awak media.

Agus menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik.

 

Kades Cikuda Agus Sutisna

Photo :
  • -

 

Menurut Agus, dugaan gratifikasi tersebut mencuat karena adanya isu permintaan fee sebesar Rp30.000 per meter dari pihak pengembang PT AKP, yang berlokasi di Kampung RW 04, Desa Cikuda.

Namun, Agus menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, bahkan ada indikasi bahwa tandatangannya dipalsukan oleh oknum pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab.

“Saya sendiri baru mengetahui bahwa tanda tangan saya dipalsukan. Dugaan gratifikasi ini muncul karena adanya surat kaleng yang diteruskan ke polisi. Yang melaporkan bukan warga, tapi katanya oknum polisi,” jelasnya.

Agus menambahkan bahwa pihaknya kini tengah mempersiapkan langkah hukum dengan menggandeng tim kuasa hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar.

“Kami sedang menyusun laporan bersama tim hukum. Karena laporan yang kami terima pun hanya berupa PDF, bukan dokumen asli. Surat perjanjian yang memuat fee Rp30.000 itu pun bukan atas nama saya. Yang memberikan inisial J, yang menerima inisial A, dan itu sudah tertulis jelas berkas yang saya terima dari orang baik Alhamdulillah yang memberikan berkas tersebut kepada saya,” ujar Agus.

Agus juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut karena masih menunggu klarifikasi dari perusahaan terkait isi pengaduan tersebut.

“Hubungan saya dengan PT AKP selama ini harmonis. Bahkan dari awal pembangunan sudah ada Surat Kesepakatan Bersama. Saya pun sudah memfasilitasi mediasi antara warga, perusahaan, dan pihak ketiga di kantor desa,” pungkasnya.

Ia menilai penggunaan istilah "gratifikasi" dalam konteks ini kurang tepat dan menyayangkan adanya pengaduan tanpa bukti yang kuat.

“Kita berbicara hukum, bukan asumsi. Maka kalau bicara gratifikasi, harus ada dasar yang jelas. Sekarang saja dokumen yang jadi dasar laporan hanya salinan, aslinya entah di mana, mungkin di BPN,” tutupnya