September, Polresta Bogor Bongkar 28 Kasus Narkoba dan Amankan 33 Tersangka
- Sheila Nurullita
Bogor, VIVA Bogor–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di Kota Bogor Selama September 2025. Tercatat 28 kasus peredaran narkoba dan menangkap 33 tersangka dari berbagai usia dan latar belakang.
Melalui konferensi pers yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba, diungkapkan bahwa sepanjang September 2025, sebanyak 28 kasus narkoba diungkap dengan 33 tersangka yang telah diamankan.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan pihak kepolisian dalam menekan peredaran barang haram di wilayah hukum Kota Bogor.
“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan sekaligus bukti komitmen kami untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba. Dari puluhan kasus yang terungkap, barang bukti yang kami amankan cukup besar jumlahnya,” ujar AKP Ali dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu 1 Oktober 2025.
Ali menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari pengguna hingga pengedar narkotika. Jenis barang bukti yang disita mencakup sabu, tembakau sintetis, ganja, dan obat-obatan ilegal lainnya.
Pada kasus narkotika jenis sabu, tercatat sebanyak 7 laporan polisi dengan 7 tersangka berinisial FFB (26), C (32), S (32), R (34), RR (18), SD (31), dan R (30), serta barang bukti sabu seberat 539,5 gram.
Sementara itu, untuk kasus tembakau sintetis, terdapat 10 laporan polisi dengan 11 tersangka, yaitu AMM (23), ZA (20), AY (26), L (usia tidak disebutkan), D (27), MIN (23), R (20), ZR (22), MSG (30), AR (31), dan FFA (25), dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram.
Pada kasus ganja, terdapat 1 laporan polisi dengan tersangka MIM (26) dan barang bukti sebanyak 520 gram ganja. Selain itu, terdapat pula kasus penyalahgunaan obat-obatan golongan terlarang (dikonarkotika) yang melibatkan 10 tersangka berinisial D (22), NA (31), MI (31), K (30), D (26), MIS (27), MK (23), AR (27), EA (27), dan F (25), dengan barang bukti sebanyak 5.192 butir obat-obatan ilegal.
“Jumlah ini sangat berbahaya bila sampai beredar luas, terutama bagi generasi muda. Karena itu, semua tersangka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Ali.
Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman pidana 4 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelaku dengan barang bukti melebihi batas tertentu.
Sementara itu, tersangka kasus obat keras tertentu dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
AKP Ali menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Bogor.Dengan pengungkapan ini, Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari ancaman narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk merusak generasi bangsa. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Ali mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam memutus rantai peredaran narkoba, “Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center 110 atau WhatsApp ke 0858-8891-10110,” tegasnya.